Tak Ada PELECEHAN SEKSUAL, Jaksa Sebut Brigadir J dan Putri Candrawathi Berselingkuh

- 16 Januari 2023, 19:42 WIB
Kuat Ma'ruf saat memasuki ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
Kuat Ma'ruf saat memasuki ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

 

GALAMEDIANEWS - Jaksa menyebutkan tidak ada pelecehan yang terjadi terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang.

Namun Jaksa mengungkapkan peristiwa yang terjadi adalah perselingkuhan antara Brigadir N Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan Putri Candrawathi.

"Keterangan Putri Candrawathi, jika Putri tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah kejadian pelecehan seksual, padahal ada saksi Susi yang merupakan pembantu perempuannya," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

Tak hanya itu, lanjut jaksa, Putri Candrawathi juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai pelecehan seksual.

"Padahal saksi Putri Candrawathi merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan," tambah jaksa.

Baca Juga: FERDY SAMBO Dituntut Berapa Tahun? Kuat Maruf dan Ricky Rizal Hadapi Ancaman Vonis 8 Tahun Penjara

"Adanya inisiatif saksi Putri untuk bicara dengan korban (Yosua) 10 sampai 15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan, tidak ada saksi Ferdy Sambo meminta visum padahal Ferdy Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik," katanya.

"Tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan saksi Putri Candrawathi dan korban dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga serta keterangan Kuat Ma'ruf terkait 'duri dalam rumah tangga', sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua hutabarat," kata jaksa mengungkapkan analisisnya.

Usai persidangan, pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan membantah pernyataan jaksa yang menyebut kliennya mengetahui perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Ia menyatakan tidak ada saksi yang mengatakan hal tersebut di sidang.

"Itu (perselingkuhan) dari awal persidangan sampai sekarang kan tidak ada indikasi sampai di sana. Tidak ada saksi, yang menjelaskan bahwa mereka berselingkuh, tidak ada bukti yang menjelaskan bahwa yang bisa terkonfirmasi bahwa betul ada peristiwa perselingkuhan, yang ada itu pelecehan," katanya.

Baca Juga: Formasi PES 2021, 6 Strategi Game eFootball Terbaik dan Efektif dengan Petunjuk Lengkap

Irwan mengatakan kliennya hanya tahu terkait Putri yang tergeletak di depan kamar usai dugaan pelecehan.

"Itu kan rangkaian, bahwa betul ada pelecehan," katanya.

Irwan kemudian menilai soal tuntutan 8 tahun itu berat bagi kliennya karena ia tidak bersalah.

"Tadi kita sudah dengar tadi juga kaitannya dengan tuntutan jaksa yang cukup berat karena sebenarnya sehari pun kalau orang merasa tidak bersalah kan berat. Sebagai kuasa hukum kecewa dengan tuntutan seberat itu. Dengan kapasitas Kuat yang dalam beberapa hal di persidangan tidak tahu menahu peristiwa ini," ucapnya.

Baca Juga: Ini Link Pengajuan Gelar Acara Kajian di Masjid Al Jabbar, Catat Cara Daftar Mudah Lewat Aplikasi Sapawarga

Ia menilai tuntutan jaksa tidak berdasarkan pada fakta sidang sehingga pihaknya akan menyampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya.

"Tuntutan 8 tahun itu tidak pada dasar fakta-fakta persidangan. Karena banyak hal menurut kami yang tidak terungkap di persidangan kemudian dimuat dalam menjadi dasar tuntutan," ucapnya.

Dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. Kuat diyakini bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Shiddik Zaenudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x