Sedangkan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo hanya mendapatkan tuntutan delapan tahun penjara.
Baca Juga: Tahun Baru Imlek 2023 Hari Minggu, Adakah Libur Tambahan Cuti Bersama?
Padahal Bharada E merupakan justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Status tersebut didapatkan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan justice collaborator bisa dikenakan tuntutan pidana bersyarat secara khusus, hukuman percobaan, dan hukuman pidana paling ringan di antara terdakwa lain.
“Kami harap tuntutan itu sesuai Pasal 10A Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban ada keringanan penjatuhan hukuman,” kata Susilaningtyas.
Bharada E menyandang status sebagai justice collaborator karena membongkar skenario palsu kematian Brigadir J yang dibuat oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo.
Bharada E buka suara setelah tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkannya sebagai tersangka.
Baca Juga: GEMPA MANADO TERKINI 7.1 dan 5.3 M Timbulkan TSUNAMI? BMKG Berikan Penjelasan
Kepada penyidik, Bharada E mengaku dirinya melepaskan tiga atau empat tembakan ke arah tubuh Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.