BHARADA E MENANGIS, Justice Collaborator Malah Dapat Tuntutan Terberat Setelah FERDY SAMBO

- 18 Januari 2023, 16:54 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E untuk menjalani hukuman pidana selama 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E untuk menjalani hukuman pidana selama 12 tahun penjara. /Antara/Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Bharada E menyatakan bahwa Sambo ikut melepaskan satu tembakan ke arah kepala Yosua. 

Pernyataan Bharada E itu akhirnya membuka tabir kematian Brigadir J hingga akhirnya mempidanakan Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Hal itu juga mengungkap adanya upaya menghalang-halangi penegakan hukum alias obstruction of justice yang dilakukan Sambo dan anak buahnya yang lain, Hendra Kurniawan cs.***

Halaman:

Editor: Shiddik Zaenudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah