Menurut Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri itu, para tersangka mengaku dikendalikan oleh R yang merupakan masih buruan Polisi atau DPO. Modus dalam kasus ini, yakni tersangka menjemput narkotika dari Malaysia melalui perairan Aceh dengan teknik kapal ke kapal atau ship to ship. Hasil penangkapan ini berhasil menyita 220 Kg Sabu – sabu yang siap edar.
“Barang bukti sabu 220 kg, sebanyak 880.000 jiwa (terselamatkan) dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang per hari. Barang bukti ekstasi 705 butir sebanyak 705 jiwa (diselamatkan) dengan asumsi 1 butir ekstasi untuk 1 orang per hari,” ucap Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar. ***