Niat Balas Dendam, Dua Pemuda jadi Korban Salah Sasaran Pengeroyokan

- 29 Juli 2020, 20:56 WIB
Kapolsek Cimaung Iptu Joko saat ekspos perkara tindak pidana pengeroyokan di Mapolsek Cimaung, Rabu 29 Juli 2020.
Kapolsek Cimaung Iptu Joko saat ekspos perkara tindak pidana pengeroyokan di Mapolsek Cimaung, Rabu 29 Juli 2020. /Ebgkos Kosasih/

Setelah mendapatkan laporan dan keterangan dari para saksi-saksi, hanya butuh waktu 5 jam setelah kejadian.Tim Gabungan Polsek Cimaung langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat menangkap tiga tersangka tersebut.

Dengan ditangkapnya tersangka Z, K dan R serta barang bukti 1 bilah golok, katanya, Polsek Cimaung masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

"Pada kasus ini, kami masih lakukan pengembangan lebih lanjut," katanya.

Baca Juga: Soal Kehalalan Vaksin Virus Corona di Indonesia, Begini Penjelasan Menristek

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUH Pidana dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 7 sampai 12 tahun penjara.



Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x