Setelah mendapatkan laporan dan keterangan dari para saksi-saksi, hanya butuh waktu 5 jam setelah kejadian.Tim Gabungan Polsek Cimaung langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat menangkap tiga tersangka tersebut.
Dengan ditangkapnya tersangka Z, K dan R serta barang bukti 1 bilah golok, katanya, Polsek Cimaung masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
"Pada kasus ini, kami masih lakukan pengembangan lebih lanjut," katanya.
Baca Juga: Soal Kehalalan Vaksin Virus Corona di Indonesia, Begini Penjelasan Menristek
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUH Pidana dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 7 sampai 12 tahun penjara.