Sebelum Djoko Tjandra Dibekuk, Presiden Jokowi Perintahkan Polri Mencari dan Menangkapnya Dimanapun

- 31 Juli 2020, 00:15 WIB
Presiden Joko Widodo. Foto Instagram Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo. Foto Instagram Presiden Jokowi /


GALAMEDIA -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajaran Polri untuk  mencari dan segera menangkap Djoko Tjandra dimana pun berada.

Hal itu diungkapkan Kepala Bareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo usai menjemput Djoko Tjandra di Halim Perdanakusumah, Kamis (30/7/2020).

"Bapak Presiden memerintahkan untuk mencari keberadaan Djoko Tjandra di manapun berada dan segera untuk dituntaskan," kata Listyo.

Baca Juga: Popularitas Anjlok, Donald Trump Berniat Tunda Pelaksanaan Pilpres Amerika Serikat

Belakangan, Listyo mengatakan polisi memperoleh informasi bahwa buron Bank Bali ini ada di Malaysia.

Djoko Tjandra saat turun dari pesawat bersama petugas kepolisian. (Dok. Mabes Polri)
Djoko Tjandra saat turun dari pesawat bersama petugas kepolisian. (Dok. Mabes Polri)


Kemudian, Kepala Polri Jenderal Idham Azis berkirim surat ke Kepolisian Diraja Malaysia untuk bekerja sama menangkap Djoko.

"Alhamdulillah tadi siang mendapat informasi, target bisa kami ketahui, jadi tadi sore Bareskrim bersama tim khusus berangkat untuk mengambil," katanya.

Diketahui, Djoko Tjandra sempat berada di Indonesia tanpa terdeteksi aparat penegak hukum dan pihak keimigrasian. Bahkan, dia sempat membuat e-KTP dan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni.

Baca Juga: Popularitas Anjlok, Donald Trump Berniat Tunda Pelaksanaan Pilpres Amerika Serikat

Kemudian, Djoko Tjandra berhasil keluar dari Indonesia menuju Malaysia. Menurut penuturan pengacara, Djoko Tjandra sakit dan berobat di Malaysia.

Djoko Tjandra tidak pernah hadir dalam sidang PK di PN Jaksel. Selamat empat persidangan tidak hadir. Menurut pengacara, Djoko Tjandra masih sakit sehingga tidak bisa menghadiri persidangan.

Sehingga PN Jakarta Selatan tidak menerima permohonan PK Djoko Tjandra. Permohonannya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung.

Sejauh ini, telah ada sejumlah jenderal di Polri dan jaksa yang diduga membantu Djoko Tjandra.

Baca Juga: Ilmuwan Temukan Penyebab Virus Corona Membuat Pasien Kehilangan Indera Penciuman dan Rasa

Sebanyak tiga Pati Polri itu adalah Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo yang dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte yang dicopot dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, serta Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo yang dicopot dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Teranyar, Kejaksaan Agung mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Pinangki Sirnamalasari dari jabatannya. Pinangki dicopot dari jabatannya karena diduga bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia pada 2019 lalu.

Polri juga baru saja menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka. Dia diduga turut berperan dalam pelarian Djoko Tjandra selama menjadi buronan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x