Djoko Tjandra Ditangkap, Dijemput Bareskrim di Halim Perdanakusumah

- 30 Juli 2020, 21:07 WIB
Djoko Tjandra
Djoko Tjandra /

GALAMEDIA - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri malam ini, Kamis (30/7/2020), dikabarkan akan menjemput Djoko Tjandra, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur (Jaktim).

Kepala Divisi Humas Polri membenarkan bahwa ada tim khusus Bareskrim Polri yang bergerak menuju Bandara Halim Perdanakusuma. Djoko Tjandra dalam proses pemulangan dari Malaysia ke Indonesia.

"Ya benar saya sedang menuju Bandara untuk menjemput," kata Argo lewat pesan singkat, Kamis (30/7/2020).

Baca Juga: Ilmuwan Temukan Penyebab Virus Corona Membuat Pasien Kehilangan Indera Penciuman dan Rasa

Namun, pihak kepolisian belum banyak berbicara mengenai dengan kabar penangkapan terhadap Djoko Tjandra tersebut.

Sejauh ini, kuasa hukum Djoko Tjandra belum memberikan tanggapan.

Diketahui, Djoko Tjandra sempat berada di Indonesia tanpa terdeteksi aparat penegak hukum dan pihak keimigrasian. Bahkan, dia sempat membuat e-KTP dan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni.

Baca Juga: Dana BOS Boleh Digunakan Beli Pulsa Untuk Guru dan Orang Tua Siswa

Kemudian, Djoko Tjandra berhasil keluar dari Indonesia menuju Malaysia. Menurut penuturan pengacara, Djoko Tjandra sakit dan berobat di Malaysia.

Djoko Tjandra tidak pernah hadir dalam sidang PK di PN Jaksel. Selamat empat persidangan tidak hadir. Menurut pengacara, Djoko Tjandra masih sakit sehingga tidak bisa menghadiri persidangan.

Sehingga PN Jakarta Selatan tidak menerima permohonan PK Djoko Tjandra. Permohonannya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung.

Sejauh ini, telah ada sejumlah jenderal di Polri dan jaksa yang diduga membantu Djoko Tjandra.

Baca Juga: Komite Sanksi PBB Tak Bernyali, Libya dan Turki Dikeroyok Negara Arab dan Eropa

Sebanyak tiga Pati Polri itu adalah Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo yang dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte yang dicopot dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, serta Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo yang dicopot dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Teranyar, Kejaksaan Agung mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Pinangki Sirnamalasari dari jabatannya. Pinangki dicopot dari jabatannya karena diduga bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia pada 2019 lalu.

Baca Juga: Uni Eropa Ingin Lindungi Putra Mahkota Saudi Terdahulu dari Rencana Pembunuhan Mohammed bin Salman

Polri juga baru saja menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka. Dia diduga turut berperan dalam pelarian Djoko Tjandra selama menjadi buronan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x