Anita Kolopaking, Pengacara Djoko Tjandra Dicekal Bepergian ke Luar Negeri

- 24 Juli 2020, 17:49 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat menyampaikan keterangan terkait surat jalan Djoko Tjandra.*
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat menyampaikan keterangan terkait surat jalan Djoko Tjandra.* //Dok. Divhumas Polri

GALAMEDIA - Penyidikan terkait kasus pemberian 'surat sakti' untuk buronan Djoko Tjandra memasuki babak baru. Tim Khusus Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencegahan atau pencekalan ke luar negeri terhadap Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra.

Permohonan tersebut disampaikan Polri kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta.

Surat pencegahan itu bernomor B/3022/VII/2020/Dittipidum tertanggal 22 Juli 2020 yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo.

Baca Juga: Polri Netral di Pilkada 2020, Wakapolri: Kalau Ada yang Berpihak, Segera Laporkan

"Pada 22 Juli 2020, Tim Khusus Bareskrim mengirim surat ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta," terang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2020.

"Terkait pencegahan keluar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," tambahnya.

Argo mengungkapkan alasan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencekalan itu. Menurut dia, ini tak lepas dari proses penyidikan dugaan tindak pidana yang dilakukan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo.

Baca Juga: Peduli Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19, Telkomsel Donasikan Miliaran Rupiah

Seperti diketahui, Prasetijo diduga membantu Djoko Tjandra dengan mengeluarkan surat jalan. Padahal Djoko merupakan buronan yang tengah dicari.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x