Anita Kolopaking, Pengacara Djoko Tjandra Dicekal Bepergian ke Luar Negeri

- 24 Juli 2020, 17:49 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat menyampaikan keterangan terkait surat jalan Djoko Tjandra.*
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat menyampaikan keterangan terkait surat jalan Djoko Tjandra.* //Dok. Divhumas Polri

Ditulis Antara, pelanggaran Prasetijo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP.

Baca Juga: Gagal Maju Pilkada, Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo Malah Terkonfirmasi Positif Covid-19

Ia diduga melakukan pelanggaran itu pada 1 Juni 2020 sampai 19 Juni di Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat.

Argo menambahkan pencegahan keluar negeri Anita Kolopaking tersebut berlaku selama 20 hari sejak 22 Juli 2020.

"Selama 20 hari dari tanggal 22 Juli," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x