Ditulis Antara, pelanggaran Prasetijo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP.
Baca Juga: Gagal Maju Pilkada, Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo Malah Terkonfirmasi Positif Covid-19
Ia diduga melakukan pelanggaran itu pada 1 Juni 2020 sampai 19 Juni di Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat.
Argo menambahkan pencegahan keluar negeri Anita Kolopaking tersebut berlaku selama 20 hari sejak 22 Juli 2020.
"Selama 20 hari dari tanggal 22 Juli," pungkasnya.***