Aksi Komplotan Pencuri Motor di Tasikmalaya Terungkap Gara-gara Pengeroyokan

- 4 Agustus 2020, 15:47 WIB
 Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo Tarigan tengah menunjukan barangbukti serbuk cabe giling dan kunci leter T yang dipakai komplotan pelaku pencurian sepeda motor. (Septian Danardi).
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo Tarigan tengah menunjukan barangbukti serbuk cabe giling dan kunci leter T yang dipakai komplotan pelaku pencurian sepeda motor. (Septian Danardi). /



GALAMEDIA - Pengungkapan kasus curanmor yang dilakukan Polres Tasikmalaya, terbilang cukup unik. Selain komplotan ini kerap gunakan cabe giling untuk lolos dari kejaran, pengungkapan kasus ini justru terungkap karena kasus pengeroyokan.

Ketiga pelaku yang ditangkap yaitu, SN (26) warga Tamansari Kota Tasikmalaya, DR (16) warga Kecamatan Tanjungjaya dan AP (23) warga kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Siswo Tarigan, Selasa , 4 Agustus 2020 menuturkan,  pengungkapan berawal dari tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Rancapaku Kecamatan Padakembang beberapa waktu lalu. Salah satu dari pelaku pengeroyokan itu, yakni SN (21).

Baca Juga: Agustusan di Tengah Pandemi, Pedagang Bendera: Sehari Cuma 2-3 Lembar yang Terjual

Saat diciduk ternyata pelaku merupakan residivis dan kerap melakukan kejahatan curanmor asal Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya.

Dimana pelaku SN bersama temannya MF, melakukan pengeroyokan berawal dari cemburu, karena istri pelaku sering diajak kencan oleh korban yang dikeroyok. Korban pun mengalami luka dikepala hingga 25 jahitan.

Setelah didalami, lanjut Siswo, ditemukan dari tangan pelaku SN kunci leter T. SN mengaku sering melakukan pencurian sepeda motor, termasuk yang terakhir aksi pencurian sepeda motor di Desa Padakembanh, Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Penumpang Maskapai Penerbangan yang Positif Covid-19 Kabur, Polisi Lakukan Pengejaran

Dikatakan Siswo, SN merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar tahanan pada tahun 2019. Akhirnya SN bersama kelompoknya tidak bisa berkutik, kini tersangka dan komplotanya meringkuk di sel Mako Polres Tasikmalaya.

Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan 7 unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat mereka jual.

"Aksi curanmor yang dilakukan komplotan itu mulai dari Singaparna, Ciawi, Manonjaya, Gobras hingga Ciamis," ujar Siswo, saat gelar perkara di Mako Polres Tasikmalaya, Selasa 4 Agustus 2020.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x