Polrestabes Bandung Tetapkan Apollinaris Sebagai Tersangka Penistaan Agama

- 10 Agustus 2020, 16:13 WIB
/

GALAMEDIA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung resmi menetapkan Apollinaris Darmawan sebagai tersangka. Dia, diduga melakukan penistaan agama melalui cuitannya di media sosial Twitter.

Hal tersebut diungkapan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri kepada wartawan, Senin 10 Agustus 2020. Masih dikatakannya, penangkapan Apollinaris berawal dari laporan masyarakat terkait adanya penggerudukan yang dilakukan masyarakat di kawasan Cicendo, Kota Bandung.

Kemudian, Polisi bergegas mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan Apollinaris dari amukan massa. Diduga, kemarahan massa dipicu akibat postingan pelaku terkait agama Islam.

"Pada tanggal 8 Agustus 2020, awalnya dari polsek cicendo ada laporan sekelompok masa yang mendatangi seseorang yang diduga melakukan ujaran kebencian. Kemudian dari polsek dan piket reskrim mengamankan yang bersangkutan, supaya tidak ada tindakan main hakim sendiri," jelas Galih.

Baca Juga: Salah Seorang Pejabatnya Positif Covid-19, Kantor Dispernakan KBB Disemprot Disinfektan

Galih mengungkapkan, pasca kejadian barulah masyarakat membuat laporan polisi ke Satreskrim Polrestabes Bandung. Atas laporan Polisi tersebut, pelaku diperiksa secara intensif terkait postingan ujaran kebenciannya.

"Setelah itu ada beberapa masyarakat membuat laporan polisi kesini, kita periksa yang bersangkutan, kemudian saksi-saksi dan yang bersangkutan pada hari Minggu (9/8) kita lakukan penahanan. Kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Galih.

Lebih lanjut, Galih mengungkapkan, sejumlah unggahan Apollinaris di media sosial Twitter dan video di Youtube Channel milik pelaku pun didalami polisi. Pasalnya, dalam video dan cuitan pelaku sarat akan ujaran kebencian terhadap sebuah agama tertentu.

"Ada beberapa yang kita jadikan bukti selain dari medsos ada video pendek terkait apa yang disampaikan yang bersangkutan terhadap agama muslim," pungkasnya.

Baca Juga: Latihan Perdana Secara Tertutup Persib Diikuti 22 Pemain, Sisanya Absen

Atas ulahnya, Polisi pun menjerat Apollinaris dengan Pasal 45a ayat 2 uu ite terkait ujaran kebencian dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Untuk diketahui, Apollinaris kerap kali memposting cuitan atau video yang kontroversi. Terakhir, dalam cuitannya di akun Twitternya @Darmawan220749 Apollinaris menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW membangun Agama Islam dengan jalan merampok dan membunuh.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x