Edarkan Pil Hexymer, Dua Pemuda Digelandang Petugas Polres Tasikmalaya Kota

- 13 Agustus 2020, 20:04 WIB
/

Kedua pelaku bisa dijerat dengan pasal 196 dan atau 197 UU Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun.

Baca Juga: Bemarkah Ibadah Sepertiga Malam Jalan Terkabulnya Do’a? Ini Penjelasannya

Pihaknya juga masih melakukan pengembangan, sebab dari keterangan kedua tersangka bahwa pil itu didapat dari salah seorang pemasok yang masih buron.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x