Kedua pelaku bisa dijerat dengan pasal 196 dan atau 197 UU Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun.
Baca Juga: Bemarkah Ibadah Sepertiga Malam Jalan Terkabulnya Do’a? Ini Penjelasannya
Pihaknya juga masih melakukan pengembangan, sebab dari keterangan kedua tersangka bahwa pil itu didapat dari salah seorang pemasok yang masih buron.