Edarkan Pil Hexymer, Dua Pemuda Digelandang Petugas Polres Tasikmalaya Kota

- 13 Agustus 2020, 20:04 WIB
/

GALAMEDIA - Dua orang berinisial DS (24) dan E (25) diamankan Jajaran Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. Kedua orang tersebut kedapatan kerap mengedarkan pil hexymer.

Kasat Narkoba AKP Yaser Arafat mengungkapkan, dua orang tersangka diamankan di lokasi yang berbeda pada Rabu 12 Agustus 2020 malam dan pada Kamis 13 Agustus 2020 dini hari. Keduanya sempat menolak diperiksa dan mengelak tidak menjual heximer.

"Kami temukan sebanyak 148 butir pil heximer dari tersangka DS saat dimankan di Kawasan Kawalu, Kota Tasikmalaya," kata Arafat, saat dihubungi, Kamis 13 Aguastus 2020.

Baca Juga: KPK Resmi Tahan Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin

Dari pemeriksaan DS, kata Arafat, mengarah kepada pelaku E yang juga kerap menjual pil berwarna kuning tersebut. "Kami mengamankan E setelah pengembangan dari pelaku DS. Dari tangan E didapati 110 butir pil heximer," katanya.

Awalnya E juga, kata Arafat, tidak mengakui menjual pil yang dilarang beredar tersebut. Namun pihaknya menemukan barang bukti pil setelah menggeledah rumahnya.

"Dalam dompet hitam miliknya tersimpan pil heximer dan uang 75 ribu rupiah hasil penjualan obat terlarang itu," katanya.

Baca Juga: Jakarta-Moskow Terus Jalin Komunikasi, Indonesia Bakal Pakai Vaksin asal Rusia?

Ditambahkan Arafat, keduanya sudah lama menjadi DPO Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, karena kerap mengedarkan pil heximer. Pelanggannya diakui keduanya banyak dari kalangan remaja.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x