Pengedar Ganja Sembunyikan Barangnya di Kandang Ayam

- 7 Juli 2020, 16:41 WIB
BNN Kota Tasikmalaya melakukan ekspos penangkapan pelaku pengedar ganja, Selasa 7 Juli 2020. (Septian Danardi)
BNN Kota Tasikmalaya melakukan ekspos penangkapan pelaku pengedar ganja, Selasa 7 Juli 2020. (Septian Danardi) /



GALAMEDIA - Dua orang yang diduga mengedarkan ganja dan sabu-sabu ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, Senin (6/7/2020). Keduanya diamankan dikediamannya masing-masing yakni J (47) warga Kecamatan Cibeureum dan E (39) asal Kecamatan Cipedes.

Dari kedua pelaku itu BNN mengamankan barang bukti 1,25 kg ganja siap edar dan 2 gram sabu sisa dari penjualan. Untuk mengelabui petugas pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di kandang ayam belakang rumah.

Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman menyebutkan, berawal dari informasi warga dan dikembangkan. Berdasarkan hasil penyelidikan lalu penangkapan kedua tersangka ini dilakukan penggerebegan.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Jadi Pengalaman Tersendiri Bagi Peserta UTBK di ITB

Dikatakanya, penangkapan kali ini merupakan yang terbesar dalam kurun tahun 2020 ini. Dari pengungkapan di tahun ini ada enam kasus.

Awalnya petugas menangkap tersangka E saat hendak menjual barangnya. Selanjutnya dikembangkan, hingga akhirnya berhasil menangkap J residivis dengan kasus yang sama yang merupakan bandarnya.

"Kami mengamankan tersangka yang berperan sebagai bandar dan kurir. Selain itu juga mengamankan barang bukti 1,25 kilogram dan 2 gram sabu-sabu sisa penjualan," kata Tuteng, Selasa, 7 Juli 2020.

Baca Juga: Tegur Bawahannya, Presiden Jokowi Minta Progres Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu

Modus tersangka mengedarkan ganja dengan cara dikemas dalam kertas koran dan dijual dengan harga Rp400.000 per paket.

"Bandar yang ditangkap memang sudah lama dikenal di kalangan para pemakai ganja di wilayah Priangan Timur. Sesuai pengakuan para tersangka, selama ini memasarkan barang haramnya kepada para konsumen di berbagai daerah di Priangan Timur," katanya.

Selain barang bukti narkoba, lanjut Tuteng, pihaknya juga mengamankan 3 buah KTP, sang bandar memiliki 2 KTP. 4 buah ATM dan uang tunai Rp70.000.

Baca Juga: Tanpa Alasan Jelas, Mike Pompeo Ingin AS Blokir Aplikasi TikTok

"Penjualanya sendiri dengan sistem tempel atau bertemu langsung dengan para pembelinya. Adapun, asal barang yang didapatkan oleh bandar narkoba ini masih dikembangkan dan terus diselidiki lebih lanjut," katanya.

Keduanya saat ini ditahan di sel BNN Kota Tasikmalaya untuk diproses lebih lanjut dan bisa dijerat Pasal 111, 112 dan 114 tentang UU Narkotika No 35 tahun 2009.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x