Pengedar 20 Ribu Pil Ekstasi Dibekuk Polisi di Apartemen Kalibata

- 15 Juli 2020, 20:05 WIB
Polisi perlihatkan barang bukti penangkapan pengedar 20 ribu pil ekstasi.
Polisi perlihatkan barang bukti penangkapan pengedar 20 ribu pil ekstasi. /

GALAMEDIA - Pengedar 20 ribu pil Ekstasi dan Happy Five (H5) diciduk Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, pihaknya meringkus pelaku berinisial TII alias II di apartemennya dan menemukannya sebanyak 15 ribu pil ekstasi serta 5.500 pil Happy Five.

"Tersangka adalah warga Medan, dari Medan tapi tinggal di Jakarta. Tersangka ditangkap sekitar tanggal 6 Juli lalu," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga: Hasil Autopsi Ungkap Pembunuhan Editor Metro TV, Polisi Singgung Soal Isu Penangkapan Pelaku

Pelaku kata Yusri, mengakui bahwa barang haram tersebut sudah lama disimpan di apartemennya untuk diedarkan di tempat hiburan malam.

"Tapi karena kondisi lagi Covid-19, semua tempat hiburan tutup, barang tersebut digudangkan dulu," beber Yusri.

Setelah didalami tersangka TII mengatakan bahwa barang tersebut bukanlah miliknya melainkan milik pelaku lain berinsial HMC yang masih dalam pencarian petugas kepolisian. Sedangkan TII hanya bertugas untuk mengedarkan dan menyimpan barang tersebut.

Baca Juga: Hadapi Ancaman China, Inggris Kirim Kapal Induk Tercanggihnya Untuk Bergabung dengan Armada AS

"Dia ngaku cuma disuruh oleh pelaku lain berinisial HMC, ini statusnya buron," jelasnya.

Adapun narkoba tersebut kata Yusri sudah disimpan oleh pelaku di apartemennya sejak tiga bulan lalu. Ia mendapat upah sebesar Rp 10 juta per bulan karena telah mengamankan barang tersebut.

Untuk mempertanggug jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika de ban ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x