Dua Pelaku Bandar Judi Online Dibekuk Polres Karawang, Masyarakat Diajak Pasang Nomor Togel

- 1 September 2023, 15:32 WIB
Dua pelaku bandar judi online dibekuk Polres Karawang
Dua pelaku bandar judi online dibekuk Polres Karawang /Humas Polres Karawang/

 

 

GALAMEDIANEWS - Polres Karawang berhasil mengungkap dugaan praktik judi online yang ada di Karawang. Dua pelaku yang disinyalir bandar judi online ini dibekuk Tim Sanggabuana.

Dua pelaku yang dibekuk oleh Satreskrim Polres Karawang melalui Tim Sanggabuana ini berinisial SN berumur 25 tahun dan AT 28 tahun. Keduanya diduga bandar judi online dengan modus mengajak masyarakat pasang nomor togel.

Kasat Reskrim AKP Arif Bistomi, dalam siaran persnya mengungkapkan adanya laporan mengenai praktik judi online yang telah meresahkan masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut Satreskrim Polres Karawang melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku.

“Berbekal informasi Akhirnya Tim kita berhasil menangkap terduga 2 pelaku praktik perjudian togel online dengan barang bukti 4 buah smartphone, 4 buah buku, 2 akun situs judi online,2 akun Dan uang sebanyak Rp164.000,” kata Arif.

Arif Bistomi menyebutkan bahwa praktik judi online yang dilakukan SN dan AT yaitu menawari hingga ajak masyarakat untuk pasang nomor togel di situs judi online milik pelaku.

Baca Juga:  Daripada untuk Judi Online, Ini 4 Cara Gunakan Internet Pacu Produktivitas

Baca Juga: Manuver Kominfo: Blokir 846.047 Konten Judi Online

”Pelaku ini melakukan praktek perjudian online dengan modus membuka sekaligus menawari dan mengajak masyarakat untuk memasang nomor ataupun angka dalam akun situs judi online milik pelaku," kata Kasat Reskrim.

Adapun target korban judi online yang disasar oleh pelaku antara lain adalah masyarakat kecil dan menengah dengan biaya pasang nomor togel kisaran Rp30 Ribu sampai dengan Rp50 Ribu.

“Pengakuan pelaku, bisa menerima pasangan Rp. 30 s.d. 50 ribu rupiah ,dan dalam sebulan masing-masing mendapatkan Rp.900.Ribu s.d 1.500.000,” tutur Kasat Reskrim Polres Karawang.

Saat ini kedua pelaku yang diduga sebagai bandar judi online dengan modus masyarakat diajak pasang nomor togel telah diamankan di Mapolres Karawang.

Baca Juga: Penangkapan Brand Ambassador dan Admin Judi Online di Bandung sebagai Langkah Pencegahan Kejahatan

Baca Juga: Brantas Judi Togel & Judi Online Jelang Ramadhan 2023, Polisi Ungkap 33 Kasus Perjudian Selama Maret 2023

Kedua pelaku yakni SN dan AT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melakukan pelanggaran hukum berdasarkan  pasal 303 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.***

Editor: Lina Lutan

Sumber: Polres Karawang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah