KPK Panggil Mantan Dirut PT DI Budi Santoso Sebagai Tersangka Korupsi

- 2 September 2020, 12:05 WIB
Mantan Direktur Utama PTDI periode 2007-2017, Budi Santoso saat dibawa petugas KPK menuju rumah tahanan, Jumat (12/6/2020).
Mantan Direktur Utama PTDI periode 2007-2017, Budi Santoso saat dibawa petugas KPK menuju rumah tahanan, Jumat (12/6/2020). /liputan6

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso (BS) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI Tahun 2007-2017.

"BS pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir antara, Rabu 2 September 2020.

KPK pun memanggil seorang saksi untuk tersangka Budi, yakni Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkasa, Andi Sukandi.

Baca Juga: Pemerintah Gagal, Menkeu Sri Mulyani Indikasikan Indonesia Masuk Gerbang Resesi

Sebelumnya, KPK pada Selasa 1 September 2020, telah memeriksa mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) dalam kapasitas sebagai tersangka dan juga sebagai saksi untuk tersangka Budi.

"Penyidik mengonfirmasi keterangan yang bersangkutan terkait peran aktif tersangka dalam proses pembuatan kontrak dengan mitra penjualan dan adanya dugaan penerimaan "cashback" dari mitra penjualan," kata Ali.

Tersangka Irzal dan Budi telah diumumkan sebagai tersangka pada 12 Juni 2020.

Baca Juga: Pemerintah Gagal, Menkeu Sri Mulyani Indikasikan Indonesia Masuk Gerbang Resesi

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa pada awal 2008, tersangka Budi dan tersangka Irzal bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PT DI.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x