Telah Terjadi! Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Wanita di Apartemen Jakarta Utara

- 16 Oktober 2023, 15:02 WIB
Ilustrasi penangkapan oleh Polisi
Ilustrasi penangkapan oleh Polisi /freepik/rawpixel.com/

GALAMEDIANEWS - Seorang pria bernama Fajar Eka Putra Wijaya alias Deni setiawan (26) telah di tangkap polisi. Aparat kepolisan membongkar paksa pintu apartemen demi menyelamatkan wanita yang diduga disekap dan dirudapaksa oleh pria tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah apartemen di wilayah Pademangan, Jakarta Utara korban korban yang merupakan wanita yang berinisial TN (20) yang merupakan Warga Cimahi Jawa Barat.

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan korban dan pelaku baru mengenal selama 3 Minggu dari aplikasi kencan, pelaku yang berprofesi sebagai instruktur fitness kemudian mengajak korban bertemu.

Baca Juga: Kolaborasi JKT48 x Shopee di Iklan Shopee 11.11 Big Sale Bikin Heboh Para Penggemar

Mulanya korban hanya di ajak bertemu kemudian ajak mengobrol, ketiak sudah malam korban dipaksa ikut ke apartemennya, pada Jumat 13 Oktober 2023

Di apartemennya pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan. Karena korban menolak si pelaku langsung mengancamnya dan mengintimidasi hingga korban ketakutan dan pasrah. Korban diperlakukan secara kekerasan seksual, dan si pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana menyebutkan korban sempet disekap di apartemen tempat kejadian perkara, saat pelaku lengah Mengambil makanan di bawah "Korban pun punya kesempatan untuk menghubungi ibunya meminta bantuan secepetnya"

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Pantai di Semarang yang Menawarkan Spot Instagramable, Cocok untuk Lokasi Berburu Foto Elegan

"Setelah itu ibu korbanpun langsung meminta pertolongan kepada majikanya, dan sang majikan cepet - cepet menghubungi call center 100, tak menunggu lama kemudian polisi mendatangi apartemen pelaku serta menangkapnya," ujarnya

Setelah melakukan penyelidikan polisi menemukan bahwa pelaku tidak hanya satu orang saja yang diajak berkenalan dan dirayu untuk bertemu. Tetapi, ada beberapa wanita lainya yang sama diperlakukan seperti korban tersebut, setelah di periksa dan di cek HP si pelaku,

Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan melanggar bahkan ia dijerat Pasal huruf b dan atau Pasal huruf a UU RI nomor 12 Tahun 2022 Tetang Tindakan Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 285 KUHPidana.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah