Terlibat Kasus Penjualan dan Pemerkosaan Anak, ABG Perempuan di Bandung Divonis 1,5 Tahun Penjara

- 19 Juli 2022, 19:21 WIB
Ilustrasi palu hakim. Terlibat Kasus Penjualan dan Pemerkosaan Anak, ABG Perempuan di Bandung Divonis 1,5 Tahun Penjara.
Ilustrasi palu hakim. Terlibat Kasus Penjualan dan Pemerkosaan Anak, ABG Perempuan di Bandung Divonis 1,5 Tahun Penjara. /Pixabay/

GALAMEDIANEWS - Seorang ABG perempuan di Bandung divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Terdakwa berinisial SVN ini dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penjualan dan pemerkosaan anak perempuan di Bandung.

Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa SVN dilakukan dalam persidangan di PN Bandung, Selasa, 19 Juli 2022.

Baca Juga: 10 Contoh SURAT UCAPAN Terima Kasih Saat MPLS untuk Kakak OSIS dan Panitia

Majelis Hakim yang dipimpin Dodong Rusdani menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Untuk terdakwa anak diputus pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata kuasa hukum terdakwa SVN, Dadang Sukmawijaya, usai persidangan.

Selain dikenakan hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan membayar restitusi kepada korban. Adapun nominal restitusi sebesar Rp 9 juta.

"Pembayaran dilakukan secara tanggung renteng dengan terdakwa lain," tambah Dadang.

"Atas sikap tersebut, anak menerima putusan. Mudah-mudahan dengan adanya putusan tersebut, anak semakin menyadari atas kekeliruan dan kesalahan sehingga kelak kemudian hari, anak semakin baik dan tidak mengulangi kasus yang sama maupun kasus lainnya," papar Dadang.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x