Baca Juga: Identitas 3 Pasutri Korban Tewas Tabrakan Maut Truk Tangki BBM Pertamina di Cibubur
Hukuman terhadap terdakwa SVN terbilang lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
Sebelumnya, dalam tuntutan, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 2,5 tahun penjara.
Untuk proses eksekusi ke penjara, Dadang menyebut pihaknya menunggu penetapan dari jaksa. Selama ini, terdakwa anak dititipkan di yayasan terlebih dahulu.
Menurut Dadang, selama di yayasan sifat dari terdakwa mulai berubah. Selama tujuh bulan proses kasus ini berjalan, ibadah anak tersebut kian rajin.
"Sudah kelihatan berubahnya dengan sering beribadah menunaikan salat lima waktu dengan tepat waktu. Banyak membaca Ayat suci Alquran. Mudah-mudahan perilaku anak tersebut tetap melekat dan makin baik pada dirinya," jelas Dadang.
Baca Juga: LOWONGAN KERJA BUMN Terbaru, Penempatan di IKN, Pendaftaran Sampai Akhir Juli 2022
Kasus ini mencuat dan bikin geger pada akhir tahun lalu, saat ada informasi seorang sABG perempuan berusia 14 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan dan penjualan oleh para pelaku.
Kasus ini sempat viral di media sosial, saat pemilik akun Instagram @alvinakmal menceritakan kasus tersebut.
Saat itu, tepatnya 28 Desember 2021, pemilik akun menceritakan awal mula kasus ini terungkap.