“Alhamdulillah berkat dukungan dan doa rekan-rekan, dari satu kali 24 jam tim kami bisa mengamankan dua orang tersangka yang diamankan di daerah Bandung Barat,” tutur Kapolres Subang.
Baca Juga: Panji Gumilang Segera Diadili di Kasus Dugaan Penistaan Agama
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya yaitu 1 jerigen warna biru untuk mencampur miras oplosan, 1 filter penyaring, 260 botol plastik kosong, 1 botol kosong bertuliskan MCDONALD 1000/WS, dan 1 Botol Kosong BIG BOSS VODKA.
Kemudian 1 corong warna hijau, 1 teko plastik warna hijau, 50 tutup botol warna hijau, 50 tutup botol warna merah, 3 buah jerigen warna biru berisi miras oplosan, 13 dus berbagai miras oplosan, 1 buah sodium merek cap Tiga T, 500 segel tutup botol, dan 15 pak kukubima energi.
Tersangka dijerat Pasal 204 KUHPidana dan/atau Pasal 146 ayat 2 jo. Pasal 140 UU RI No. 18 tahun 2012 ttg Pangan dan/atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU RI No. 8 tahun 1999 ttg Perlindungan Konsumen.***