GALAMEDIANEWS - Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang segera diadili dalam kasus dugaan penistaan agama.
Hal itu seiring dengan diterimanya pelimpahan tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan Negeri Indramayu. Pelimpahan dilakukan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan mengatakan, pelimpahan bertempat di Kejaksaan Negeri Indramayu.
Baca Juga: Penyebab Cacar Monyet: Salah Satunya Akibat Seks Sesama Jenis Pria
Baca Juga: Strategi Memenangkan Prabowo Subianto di Jabar, Dedi Mulyadi Sarankan Partai Koalisi Lakukan Ini
"Bertempat di Kejaksaan Negeri Indramayu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung, tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu, telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama Tersangka ARPG," ujar
Dalam dokumentasi gambar yang diterima, terlihat Panji Gumilang menjalani pemeriksaan kesehatan setelah tiba dalam proses pelimpahan tersebut.
Baca Juga: Darurat Sanitasi di Gaza Menyebakan Wanita Terpaksa Meminum Pil Penunda Haid
Baca Juga: SMA terbaik di Kota Bandung, 7 Sekolah Ini Tembus Peringkat Nasional Berdasarkan Nilai UTBK 2022