Tersangka Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Diserahkan ke Kejari Indramayu

- 30 Oktober 2023, 15:49 WIB
Panji Gumilang saat mengenakan baju tahanan.
Panji Gumilang saat mengenakan baju tahanan. /ANTARANEWS @laily rahmawati./

GALAMEDIANEWS - Penyedia Direktorat Tindak Pidana Umum ( Dittipidum ) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro telah melimpahkan berkas perkara tahap ll tersangka kasus penistaan agama Panji Gumilang, ke Kejari Indramayu.

Ia menyebutkan alasan dilimpahkan ke Kejaksaan Indramayu karena sesuai dengan tempat terjadinya peristiwa pidana, yakni di Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu.

"Penyidik dengan kordinasi kejaksaan kita laksanakan tahap II akan dilaksanakan penyerahan langsung di Kejaksaan Indramayu 'Karena' Locus deliktinya terjadi di Indramayu," ungkap Djuhandani saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Senin, 30 Oktober 2023.

"Tidak menutup kemungkinan juga bahwa persidangan akan digelar diluar Indramayu, namun ia belum bisa merincikan dimana lokasi yang pastinya. Tapi kemungkinan sidangnya akan dipindahkan," ungkapnya.

Baca Juga: Skincare Bisa Bantu Perlindungan Kulit di Masa Cuaca Ekstrim? Simak Teknologi Canggih Suncreen Amaterasun Ini

Diketahui juga Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyatakan berkas perkara pimpinan Pondok Pesantren Al - Zaytun Panji Gumilang lengkap.

Pada kamis 26 Oktober 2023 berkas perkara tas nama Tersangak ARPG dinyatakan lengkap secara formal dan materiil ( P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti ( P-16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tidak Pidana Umum lainya ( Kamnegtibum dan TPUL ) Jaksa Agung Muda Bidang Tidak Pidana Umum ( JAM PIDUM )," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, pada Jumat 27 Oktober 2023.

Pada disangkakan melanggar Ketentuan Pasal 14 ayat (1) Subsidair Pasal 14 ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a ayat (1) KUHP atau Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Udang - Undang nomor 19 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ).

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x