Panji Gumilang Al Zaytun Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Penistaan Agama

- 24 Juni 2023, 12:25 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (kedua kiri) berjalan setibanya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat 23 Juni 2023.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (kedua kiri) berjalan setibanya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat 23 Juni 2023. /Antara/Raisan Al Farisi/

GALAMEDIANEWS - Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang atau dikenal Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Pihak yang melaporkan Panji Gumilang adalah DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Mereka mendatangi kantor Bareskrim Polri pada hari Jumat, 23 Juni 2023.

"Iya, (terlapornya) Panji Gumilang," ujar Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung pada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat, 23 Juni 2023, dikutip dari laman PMJNews.

Baca Juga: KAPAN TOL CISUMDAWU Beroperasi Secara Penuh? Dari Cileunyi ke Kertajati Cuma 1 Jam!

Baca Juga: LINK Download MP3 Takbiran Idul Adha 2023 dengan Suara Merdu, Nonstop dan Full Bedug

Ihsan menuturkan, laporan terhadap Panji Gumilang dilakukan karena apa yang dilakukannya sudah meresahkan.

Seperti diketahui, belakangan ini Al Zaytun kembali jadi sorotan karena aksi-aksi yang dilakukannya diduga menyalahi aturan agama Islam.

"Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," tuturnya.

Lebih lanjut, Ihsan menambahkan, laporan yang dibuat tersebut yakni perihal konteks penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: pmjnews liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x