Panji Gumilang Al Zaytun Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Penistaan Agama

- 24 Juni 2023, 12:25 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (kedua kiri) berjalan setibanya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat 23 Juni 2023.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (kedua kiri) berjalan setibanya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat 23 Juni 2023. /Antara/Raisan Al Farisi/

Baca Juga: Di Hadapan Ribuan Warga Garut, Dedi Mulyadi Yakin Prabowo Subianto Presiden 2024

Pihaknya menduga Panji Gumilang dianggap menyimpang dari ajaran Islam yang diajarkan di Ponpes Al Zaytun.

Ihsan juga menyampaikan bahwa beberapa video yang berkaitan dengan penyimpangan ajaran agama diserahkan ke penyidik dalam laporannya. Namun ia tidak berbicara banyak apa saja yang diserahkan ke penyidik.

"Ada beberapa yang kami sampaikan materinya sudah kami sampaikan ke penyidik," tambahnya.

Laporan terhadap Panji Gumilang itu saat ini sudah teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023 dengan penyertaan Pasal 156 a KUHP.

Baca Juga: Soal Dugaan Korupsi di Kabupaten Bandung, Ketum KPK Jabar Pamerkan 3 Surat dari...

Tim Investigasi

Kemarin, Panji Gumilang juga memenuhi panggilan tim investigasi yang dibentuk oleh Pemprov Jabar, di Gedung Sate Bandung.

Ia diklarifikasi oleh tim ivestigasi terkait dengan keberadaan Ponpes Al Zaytun yang belakangan ini menuai polemik di tengah masyarakat.

Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Jabar, Iip Hidajat, menuturkan, pemanggilan hari ini hanya ingin mengkonfirmasi Panji Gumilang soal aktivitas di pesantren dalam pertemuan itu.

"Sesuai kewenangan kita kan ingin mengonfirmasi dan mengklarifikasi," ujar Iip.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: pmjnews liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah