GALAMEDIANEWS - Ketua umum Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat, Piar Pratama mengaku menerima surat balasan Kemenpolhukam, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan Komisi Kejaksaan RI.
Adapun untuk ketiga surat tersebut terkait tindak lanjut adanya dugaan pidana korupsi yang terjadi Kabupaten Bandung.
Menurut Piar, adanya dugaan korupsi di Kabupaten Bandung mendapat perhatian serius dari kemen Kemen polhukam, KPK dan Komisi Kejaksaan.
Baca Juga: Kurangi Sampah Plastik Idul Adha, Salman ITB Buka Posko Sedekah Wadah Kurban
"Kami menerima tiga surat, dan semoga tindak lanjut ini bisa membongkar terkait dugaan korupsi di Kabupaten Bandung," ujar Ketum umum KPK Jabar, Piar Pratama saat dihubungi pada Sabtu 24 Juni 2023.
Selanjutnya, Piar membeberkan isi surat dari Kemen Polhukam yang langsung ditandatangani oleh deputi bidang Hukum dan HAM.
Piar mengatakan, secara tegas Kemen Polhukam berdasarkan Permenkopohukam No 1 tahun 2021 dimana salah satunya mempunyai tugas pokok termasuk Penyelesaian kasus Hukum.
"Intinya kita diminta menyerahkan dokumen kepada Penyidik guna untuk kasus dugaan tindakan pidana korupsi di Kabupaten Bandung agar bisa ditindak lanjuti dan terungkap agar sesuai ketentuan yang ada pada pasal 3 dan 4 pada PP 43 tahun 2018," ucap Piar.
Baca Juga: Provinsi NTT Jadi Percontohan Pengentasan Stunting di Indonesia
Lebih lanjut, Piar juga memperlihatkan surat dari Komisi Kejaksaan terkait pelaporan adanya ketidak profesionalan jaksa dalam penanganan Tipikor di Kabupaten Bandung.