GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan perlunya mempercepat sertifikasi tanah yang dimiliki oleh pemerintah daerah dan masyarakat untuk mencegah korupsi di sektor pertanahan.
"Untuk mencegah korupsi di sektor pertanahan, pertama-tama kami akan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pengamanan asetnya semaksimal mungkin, begitu juga dengan masyarakat," kata Maruli Tua, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu, Selasa. 20 Juni 2023
Pencegahan korupsi di sektor pertanahan dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan yang terdiri atas dua bagian yaitu memberikan pengamanan fisik seperti pengamanan batas-batas tanah dengan tanda-tanda fisik.
Baca Juga: Dewas Ungkap Ada Temuan Pungli di Rutan KPK Capai 4 Miliar, Dewas Minta KPK Usut Temuan Pungli di Rutan KPK
Pencegahan korupsi di sektor pertanahan kedua adalah pengamanan secara hukum, yang dilakukan dengan memastikan bahwa tanah yang dimiliki memiliki sertifikat yang sah dari pihak yang berwenang mengeluarkan sertifikat tanah.
"Tidak hanya sertifikasi tanah pemda yang harus digalakkan, daerah juga harus membantu masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya dengan mendapatkan sertifikat melalui program nasional PTSL," katanya.
Dengan adanya legalitas hukum atas tanah-tanah milik pemerintah daerah dan tanah-tanah milik masyarakat, tentunya akan menghilangkan kemungkinan terjadinya sengketa yang dapat menimbulkan potensi korupsi di sektor pertanahan.
"Tanah yang belum bersertifikat rawan terjadi sengketa, bahkan tanah yang bersertifikat saja bisa diklaim atau dikuasai secara tidak sah, apalagi tanah yang tidak bersertifikat," kata Maruli Tua.
Baca Juga: Lukas Enembe Lakukan Protes Atas Dakwaan JPU KPK, Jaksa Tipu-tipu Ini, Tidak Benar Semuanya
Maruli Tua menyampaikan hal tersebut dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi di bidang pertanahan di Provinsi Bengkulu. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh pemerintah provinsi, pemerintah kota se-Provinsi Bengkulu, BPN, Kementerian Dalam Negeri, dan KPK.***