Dewas Ungkap Ada Temuan Pungli di Rutan KPK Capai 4 Miliar, Dewas Minta KPK Usut Temuan Pungli di Rutan KPK

- 19 Juni 2023, 22:06 WIB
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). Dewas minta KPK tindaklanjuti temuan pungli di rutan yang capai Rp 4 M./ANTARA/Putu Indah Savitri.
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). Dewas minta KPK tindaklanjuti temuan pungli di rutan yang capai Rp 4 M./ANTARA/Putu Indah Savitri. /

GALAMEDIANEWS - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan bahwa terdapat pungutan liar (pungli) di rumah tahanan KPK yang mencapai angka Rp4 miliar.

Dewas KPK meminta pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan Dewas terkait pungutan liar (pungli) yang mencapai angka sebesar Rp4 miliar di rumah tahanan (rutan) KPK dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022.

"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK di Jakarta, Senin, 19 Juni 2023.

Baca Juga: GEMPA MOJOKERTO Sempat Membuat Panik Masyarakat, BMKG Ingatkan Terjadinya Susulan

Dalam kesempatan tersebut, anggota komite pengawas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa pungutan liar tersebut dikenakan kepada tahanan yang ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK.

"Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan," kata Albertina.

Berbagai bentuk pungutan yang dilakukan antara lain pungutan liar dalam bentuk pembayaran tunai untuk transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.

"Pungutan dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga, dan sebagainya. Dan ini kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidana-nya," tutur Albertina.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x