KPK Eksekusi Mantan Rektor Universitas Lampung Bersama Dua Terpidana Lainnya ke Lapas Kelas 1 Bandar Lampung

- 16 Juni 2023, 18:48 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga orang terpidana terkait perkara suap penerimaan mahasiswa baru (maba) di Universitas Lampung (Unila) ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung, Kamis (15/6/2023)./ ANTARA/HO-KPK/
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga orang terpidana terkait perkara suap penerimaan mahasiswa baru (maba) di Universitas Lampung (Unila) ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung, Kamis (15/6/2023)./ ANTARA/HO-KPK/ /

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan dua terpidana lainnya terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung.

"Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (15/6), telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Universitas Lampung, dengan Terpidana Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta,16 Juni 2023

Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa ketiga terpidana selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas 1 Bandar Lampung untuk menjalani pidana sesuai dengan putusan pengadilan.

Baca Juga: 5 SMA Negeri Terbaik di Sukoharjo Jawa Tengah Berdasarkan Nilai UTBK, Bisa Jadi Referensi PPDB 2023

"Jaksa Penuntut Umum KPK selanjutnya akan membawa terpidana ke Lapas Kelas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana sesuai dengan yang telah diputuskan," kata Ali Fikri.

Dalam putusan pengadilan, terpidana Karomani yang merupakan mantan rektor Universitas Lampung (Unila) telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Majelis hakim juga menghukum Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar dan SGD10.000.000 (dolar Singapura).

Sementara itu, Heryandi, mantan Wakil Rektor I Universitas Lampung (Unila), telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan 2 bulan.

Halaman:

Editor: Ryan Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x