KPK Ungkap Telah Berhasil Selamatkan Uang Hasil Korupsi Senilai Rp154,10 miliar dalam 5 Bulan Terakhir

- 9 Juni 2023, 21:36 WIB
Loby Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Loby Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/


GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa telah berhasil selamatkan atau asset revovery senilai Rp154,10 miliar yang diperoleh dari tindak pidana korupsi terhitung sejak bulan Januari hingga mei 2023.

Keberhasilan KPK dalam penyelamatan asset recovery senilai Rp154,10 miliar tersebut diungkapkan oleh Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.

"Hingga Mei 2023, KPK telah selamatkan Rp154,10 miliar dari target Rp141 miliar yang ditetapkan untuk tahun 2023," kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK dalam sebuah pernyataan, Jumat 9 Juni 2023.

Sementara itu, pada tahun 2022, aset yang berhasil dikembalikan KPK ke kas negara dari kejahatan tindak pidana korupsi mencapai Rp575,54 miliar, atau meningkat sebesar Rp158,8 miliar lebih banyak dari tahun 2021.

Baca Juga: Live-Action Tokyo Revengers 2 Soroti Karakter Kisaki dan Hanma

Ali juga mengatakan bahwa peningkatan asset recovery yang dikembalikan ke kas negara dari tahun ke tahun merupakan kabar baik bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tidak hanya itu, KPK juga telah mendakwa empat tersangka korupsi atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun 2023.

Pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) penting untuk dilakukan untuk mengoptimalkan aset hasil korupsi, karena KPK sering menemukan bahwa para koruptor gemar menyembunyikan dan menyamarkan hasil korupsi.

Meskipun demikian, KPK akan terus mengoptimalkan penerimaan dengan meningkatkan kualitas pengolahan barang rampasan hasil korupsi untuk menjaga nilai lelangnya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x