GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran dana ke Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perumda Benuo Taka tahun 2019-2021 yang melibatkan Abdul Gafur Mas'ud, mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) periode 2018-2023.
KPK mengungkapkan bahwa kasus korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp14,4 miliar, dan Abdul Gafur Mas’ud diduga menerima uang hasil korupsi sebesar Rp6 miliar.
"AGM diduga menerima Rp 6 miliar dan digunakan untuk menyewa pesawat pribadi, helikopter, dana dukungan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur, dan lainnya," kata Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, di Jakarta.
KPK telah menetapkan tiga tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yaitu Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda (BG), Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto (HY), dan Direktur Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin (KA).
Baca Juga: Jelang FIFA Matchday Kontra Palestina dan Argentina, Badai Cedera Hampiri Skuad Timnas Indonesia
Tersangka BG diduga menerima Rp500 juta untuk membeli mobil, sedangkan tersangka HY diduga menerima Rp3 miliar untuk modal proyek dan tersangka KA diduga menerima Rp1 miliar untuk jual beli valuta asing.
Ketiga tersangka ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 7 Juni 2023 hingga 26 Juni 2023 di Rutan KPK.
Dalam kasus ini, Abdul Gafur Mas'ud tidak ditahan oleh KPK karena telah divonis bersalah. AGM telah divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Klas IIA Balikpapan, Kalimantan Timur.