Abdul Gafur Mas’ud dan lima orang lainnya merupakan terpidana kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun anggaran 2021-2022.
Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima total uang pengganti sebesar Rp659 juta dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus dugaan korupsi Perumda Benuo Taka melalui rekening penampungan KPK. Namun demikian, penyidik KPK masih terus melanjutkan penyidikan untuk mengoptimalkan pemulihan aset.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***