KPK Eksekusi Mantan Rektor Universitas Lampung Bersama Dua Terpidana Lainnya ke Lapas Kelas 1 Bandar Lampung

- 16 Juni 2023, 18:48 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga orang terpidana terkait perkara suap penerimaan mahasiswa baru (maba) di Universitas Lampung (Unila) ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung, Kamis (15/6/2023)./ ANTARA/HO-KPK/
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga orang terpidana terkait perkara suap penerimaan mahasiswa baru (maba) di Universitas Lampung (Unila) ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung, Kamis (15/6/2023)./ ANTARA/HO-KPK/ /

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Heryandi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta.

Selanjutnya, terpidana Muhammad Basri yang merupakan mantan Ketua Senat Universitas Lampung (Unila) divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Murah di Cimahi Jawa Barat 2023 untuk Liburan Akhir Pekan dengan Keluarga

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Muhammad Basri untuk membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta

Jika terpidana, baik Karomani, Heryandi maupun Muhammad Basri, tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika masing-masing terpidana tidak memiliki aset yang cukup untuk membayar ganti rugi, mereka akan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun. ***

Halaman:

Editor: Ryan Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah