Baca Juga: Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Season 4: Diperbarui atau Dibatalkan?
Albertina menegaskan bahwa Dewan Pengawas KPK serius untuk membersihkan lembaga antirasuah KPK tanpa pandang bulu. Siapapun, kata Albertina, akan ditertibkan, termasuk pungutan liar di rutan KPK.
Mengenai besarannya, Albertina mengungkapkan bahwa Dewan Pengawas KPK telah menerima jumlah untuk nominal sementara periode Desember 2021 hingga Maret 2022, yakni sejumlah Rp4 miliar.
"Jumlah itu sementara, bisa saja bertambah lagi," ujarnya.
Akan tetapi, Dewan Pengawas KPK memiliki keterbatasan karena hanya mampu menyentuh hingga ke ranah kode etik. Dewan Pengawas KPK tidak dapat melakukan penyitaan maupun penggeledahan atas temuan tersebut.
"Dewan Pengawas KPK sudah menyerahkan kepada pimpinan yang didampingi juga oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi, kemudian Direktur Penyelidikan, kami sudah menyerahkan pada hari Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti masalah pidana-nya," kata Albertina.***