"Kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilar tetap diproses meskipun laporan awalnya telah dicabut. Ia pun menjelaskan hal itu dikarenakan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Panji bukan kategori delik aduan sehingga tidak bisa diselesaikan dengan Restorative Justice atau keadaan restoratif kasus ini tetap diproses," lanjutnya.
Baca Juga: Kasus TPPU dan Korupsi BOS Panji Gumilang Naik Jadi Penyidikan, Sejumlah Rekening Sita
Dalam kasus ini Panji dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga tengah mengerikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ), korupsi Sekolah, hingga penyalahgunaan yang zakat yang diduga dilakukan oleh Panji.***