GALAMEDIANEWS - Pelat nomor kendaraan dengan akhiran “RF”, yang sebelumnya biasa digunakan anggota Polri, sudah tidak berlaku lagi sejak November 2023. Hal tersebut diungkapkan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri), Kamis, 21 Desember 2023.
“Banyak keluhan dari masyarakat masih menemukan RF sampai 2023-2024, saya tegaskan, bulan 11 (November) 2023 stop, tidak ada lagi yang pakai,” ungap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunusnya seperti dilansir Humas Polri, Kamis, 21 Desember 2023.
Dengan begitu, ia mengatakan, jika masih ditemukan pelat kendaraan “RF” di jalan, maka dapat dipastikan pelat tersebut adalah palsu. “Ini bulan 12 (Desember), semua (pelat) itu palsu dan segera dicopot,” ujarnya
Yusri juga berjanji tidak akan segan-segan menjerat pengendara yang masih menggunakan pelat kendaraan “RF”.
Baca Juga: Natal - Tahun Baru, Korlantas Polri Siapkan Skema Lalin, Kendaraan Bakal Dibatasi
“Setelah ini, kami akan lakukan razia khusus untuk kendaraan nomor khusus dan nomor rahasia, serempak kami di kawasan Jakarta,” ucap Yusri.
Selain itu, Dia juga menerangkan bahwa pelat nomor khusus untuk kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI serta Polri untuk yang berlaku sekarang yakni berakhiran ZZ.
Meski begitu, Yusri menekankan bahwa pengguna pelat berakhir ZZ juga harus tertib dan tidak melanggar lalu lintas, sebab polisi akan tetap kirim surat tilang.