Mulai 2023, Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Dipasangi Chip

- 24 Januari 2022, 22:40 WIB
ilustrasi pelat nomor kendaraan/ANTARA/Andika Wahyu
ilustrasi pelat nomor kendaraan/ANTARA/Andika Wahyu /

GALAMEDIA - Pemasangan cip pada pelat nomor kendaraan bermotor oleh Korlantas Polri akan dimulai pada 2023.

"Terkait penggunaan chip, nanti pelat nomor tersebut akan dilengkapi dengan cip. Hal ini efektif nantinya akan diterapkan wacana ini tahun depan 2023,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin 24 Januari 2022.

Dijelaskannya, tujuan penggunaan cip pada pelat nomor kendaraan bermotor adalah sebagai identitas pelat nomor yang akan termonitor. Dari cip itu nantinya akan bisa diketahui data identitas kendaraan bermotor tersebut.

Baca Juga: Hujan Disertai Angin Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah di Kecamatan Leles

“Kemudian data kendaraan tersebut pernah melakukan penganggaran atau dari aspek penegakan hukum terdata pelanggaran hukumnya,” ujarnya.

Nantinya, lanjut Ramadhan sebagaimana dikutip dari Antara, diwacanakan juga dengan cip tersebut bisa diintegrasikan untuk pembayaran tol dan parkir kendaraan.

“Ini wacana cip pelat nomor kendaraan tersebut, wacananya tahun depan 2023,” ujarnya.

Baca Juga: Jelang MotoGP Indonesia 2022, Pemerintah Kebut Vaksinasi Covid-19 di Lombok

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan kebijakan mengubah warna dasar pelat nomor kendaraan dari sebelumnya warna hitam menjadi warna putih secara bertahap mulai tahun 2022.

Perubahan warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan oleh Korps Lalu Lintas Polri sudah dirumuskan dan direncanakan sejak 2014, dalam rangka mendukung ETLE.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x