Mulai 2023, Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Dipasangi Chip

- 24 Januari 2022, 22:40 WIB
ilustrasi pelat nomor kendaraan/ANTARA/Andika Wahyu
ilustrasi pelat nomor kendaraan/ANTARA/Andika Wahyu /

Perubahan warna dasar plat nomor kendaraan ini tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 5 Mei 2021 ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: GEGER Bupati Langkat Punya Kerangkeng Manusia Diduga Praktik Perbudakan, Susi Pudjiastuti Angkat Bicara

Adapun Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor), perubahan warna pelat nomor kendaraan tersebut tertulis dalam Pasal 45.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x