Kota Bogor Berlakukan Ganjil-Genap Nomor Kendaraan, Tak Seusai Langsung 'Dipukul Balik'

- 19 Juni 2021, 12:13 WIB
Ilustrasi - Aturan ganjil-genap di Kota Bogor mulai diberlakukan setiap akhir pekan.
Ilustrasi - Aturan ganjil-genap di Kota Bogor mulai diberlakukan setiap akhir pekan. /ntmcpolri.info/

GALAMEDIA - Kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor pada akhir pekan, dimulai Sabtu, 19 Juni 2021 ini, pukul 10.00-16.00 WIB.

Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor Jawa Barat melalui Polresta Bogor Kota menyiapkan lima lokasi "check point" pada kebijakan tersebut.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kelima lokasi "chek point" itu adalah, di pertigaan depan terminal Baranangsiang, dan di Jalan Raya Pajajaran depan Restoran Bumi Aki.

Baca Juga: Pemda Provinsi Jabar Rekrut 400 Relawan Medis, Fokus Perkuat Rumah Sakit Bandung Raya

Lalu di Bunderan Air Mancur, di dekat Jembatan Merah, serta di Jalan Empang yakni rekayasa arus lalu lintas dari Jalan Raya Otista menuju ke Empang satu arah.

"Pada penerapan ganji-genap bagi kendaraan bermotor, kendaraan yang diizinkan melintas adalah kendaraan dengan plat nomor ganjil atau genap sesuai dengan tanggal pada kalender. Misal Sabtu, tanggal 19 Juni, artinya kendaraan dengan plat nomor ganjil yang diizinkan," katanya, dikutip dari Antara.

Sedangkan, kendaraan dengan plat nomor yang tidak sesuai tanggal di kalender akan 'dipukul balik' alias diputarbalik arah.

Baca Juga: 5 Penyanyi Wanita Termahal di Dunia, Bayaran Capai Rp 40 Miliar, Ternyata Ditempati Penyanyi Satu Ini

Kecuali kendaraan dalam kondisi darurat seperti, ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta angkutan daring, dan kendaraan dinas.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x