GALAMEDIA - Sistem ganjil genap kendaraan akan diberlakukan di Kota Bogor. Kebijakan diambil untuk mengurai mobilitas warga di tengah pandemi Covid-19.
Keputusan itu merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) setempat.
"Kami forkopimda sepakat untuk diberlakukan kebijakan ganjil genap di Kota Bogor untuk hari Jumat, Sabtu, dan Minggu selama 14 hari ke depan," jelas Wali Kota Bogor, Bima Arya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut segera disosialisasikan pada hari ini, Jumat, 5 Februari 2021 dan mulai berlaku pada Sabtu 6 Februari 2021 di ruas jalan utama Kota Bogor.
"Kami memahami perlu ada proses sosialisasi. Mulai hari ini dan besok masih sosialisasi sehingga mulai Sabtu dan Minggu besok seluruh mobil dan motor bisa mematuhi ini," lanjutnya seperti dikutip dari Antara, Jumat 5 Februari 2021.
Ia menerangkan penerapan ganjil genap akan disesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut yang harus cocok dengan ganjil atau genapnya plat nomor kendaraan.
"Misalnya kendaraan berplat F 1234 A atau B 5678 DKI. Nah, kalau dilihat dari angka terakhir plat nomor yaitu 4 dan 8, maka kendaraan tersebut bisa melintas di tanggal genap," ungkapnya.