Catat!! Ganjil Genap Diterapkan di Kota Bogor Mulai 6 Februari 2021, Polisi Siapkan Check Point

- 5 Februari 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi ganjil genap.
Ilustrasi ganjil genap. /

GALAMEDIA - Sistem ganjil genap kendaraan akan diberlakukan di Kota Bogor. Kebijakan diambil untuk mengurai mobilitas warga di tengah pandemi Covid-19.

Keputusan itu merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) setempat.

"Kami forkopimda sepakat untuk diberlakukan kebijakan ganjil genap di Kota Bogor untuk hari Jumat, Sabtu, dan Minggu selama 14 hari ke depan," jelas Wali Kota Bogor, Bima Arya.

Baca Juga: Sejarah 5 Februari: Lahirnya Cristiano Ronaldo, Apollo 14 Mendarat di Bulan Hingga Adjie Massaid Wafat

Ia menambahkan, kebijakan tersebut segera disosialisasikan pada hari ini, Jumat, 5 Februari 2021 dan mulai berlaku pada Sabtu 6 Februari 2021 di ruas jalan utama Kota Bogor.

"Kami memahami perlu ada proses sosialisasi. Mulai hari ini dan besok masih sosialisasi sehingga mulai Sabtu dan Minggu besok seluruh mobil dan motor bisa mematuhi ini," lanjutnya seperti dikutip dari Antara, Jumat 5 Februari 2021.

Ia menerangkan penerapan ganjil genap akan disesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut yang harus cocok dengan ganjil atau genapnya plat nomor kendaraan.

Baca Juga: Soroti Kebijakan Sertifikat Tanah Elektronik, Mardani Ali Sera: Mega Korupsi E-KTP Jangan Sampai Terulang

"Misalnya kendaraan berplat F 1234 A atau B 5678 DKI. Nah, kalau dilihat dari angka terakhir plat nomor yaitu 4 dan 8, maka kendaraan tersebut bisa melintas di tanggal genap," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x