Ingat, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Masih Berlaku

- 11 September 2020, 08:29 WIB
Sejumlah kendaraan berhenti saat lampu merah di dekat kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sejumlah kendaraan berhenti saat lampu merah di dekat kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, beberapa waktu lalu. /ANTARA/Sigid Kurniawan

GALAMEDIA - Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun Twitter resmi mereka @TMCPoldaMetro mengingatkan masyarakat bahwa aturan ganjil genap masih berlaku pada Jumat, 11 September 2020.

"Sampai dengan saat ini, kawasan pembatasan ganjil genap masih tetap diberlakukan," begitu tulis akun @TMCPoldaMetro.

Imbauan disampaikan mengingat pada Rabu, 9 September 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total sebagai rem darurat di Jakarta.

Baca Juga: Ini Dia Pemenang Lomba Film Pendek 75 Tahun Kemerdekaan RI

Imbas adanya rem darurat, Anies menyebutkan sistem ganjil genap kembali dihentikan sementara selama PSBB total dilaksanakan.

Rencananya PSBB total akan dilaksanakan pada Senin, 14 September 2020. Oleh karena itu, aturan pembatasan ganjil genap masih tetap diberlakukan meski PSBB total telah diumumkan.

Sementara itu, Polda Metro Jaya masih menunggu Pergub terbaru terkait PSBB total, sehingga aturan dari PSBB transisi fase 1 perpanjangan kelima masih berlaku hingga Jumat, 11 September 2020.

Baca Juga: Kalau Tidak Mau Disuruh Mengembalikan Bantuan, Penerima Bantuan BLT Pekerja Jangan Lakukan Ini

"Termasuk peniadaan ganjil genap kita menunggu keputusan resmi dari Pemda," uja Dirlantas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo dilansir Antara.

Seperti diketahui, selama masa PSBB total masyarakat diminta melakukan seluruh kegiatan baik bekerja, belajar, hingga beribadah harus kembali dilakukan sepenuhnya dari rumah.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x