Polisi Sita Aset Hasil Kasus TPPU Rp4,52 Triliun di Tahun 2023, Kapolri Ungkap NIlainya Cenderung Meningkat

- 27 Desember 2023, 16:25 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. /Istimewa

GALAMEDIANEWS - Polri berhasil menyita aset hasil kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp4,52 triliun pada tahun 2023. Nilai ini mengalami peningkatan sebesar 10,8 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar Rp4,08 triliun.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keberhasilan ini dalam agenda Rilis Akhir Tahun (RAT) Polri pada Rabu, 27 Desember 2023, di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta.

“Nilai aset yang disita di tahun 2023 juga mengalami peningkatan Rp443 miliar naik 10,8 persen,” kata Listyo.

Selain menyita aset, Polri juga berhasil menyelesaikan perkara TPPU sebanyak 297 perkara pada tahun 2023. Jumlah ini naik 109,7% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 147 perkara.

Baca Juga: 18 Terduga Teroris Diciduk Polisi Jelang Natal dan Tahun Baru, Kapolri Ucapkan Terima Kasih kepada Jajaran TNI

“Dalam pemberantasan TPPU, kita juga mendapatkan hasil yang positif karena penyelesaian perkara tahun 2023 mengalami peningkatan 155 perkara,” tambahnya.

Polri juga berkolaborasi dengan Satgas BLBI untuk menyita aset yang ditarget sebesar Rp110,45 triliun. Dari jumlah tersebut, Polri bersama stakeholder telah berhasil menyita Rp14,57 triliun sepanjang tahun 2023.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditantang Debat Siswi SMA Soal Hukum, Begini Respons Polisi

“Saat ini sudah terdapat aset senilai Rp35,02 triliun atau 31,71 persen dari target Kementerian Keuangan yang berhasil dikembalikan ke negara. Di mana, 14,57 trilikun di antaranya dilakukan pada tahun 2023,” pungkas Sigit.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x