Adhi Pramono Mantan Pejabat Bea Cukai Makassar Kini Ditetapkan Lagi Sebagai Tersangka Kasus Dugaan TPPU

- 12 Juni 2023, 19:25 WIB
 Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /



GALAMEDIANEWS - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan pejabat Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.

"Selain mengembangkan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh pegawai Bea dan Cukai di Makassar, kami juga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Ali Fikri di Jakarta, Senin. 12 Juni 2023.

Baca Juga: 9 Tempat Wisata Hits di Semarang yang Dekat dengan Stasiun, Tawarkan Spot Instagramable dan View Bagus

Ali menjelaskan bahwa Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang setelah penyidik KPK menemukan bukti-bukti adanya upaya penyembunyian harta kekayaan yang diduga hasil tindak pidana korupsi.

"Diduga tersangka ini melakukan penyembunyian dengan sengaja menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga hasil tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, berdasarkan kecukupan alat bukti, kami tetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," katanya.

Pada tanggal 15 Mei 2023, KPK telah mengumumkan bahwa mereka telah memulai lakukan penyIdikan atas dugaan penerimaan gratifikasi oleh seorang pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Perkara di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, kami ingin sampaikan bahwa benar saat ini KPK sudah meningkatkan proses dari LHKPN kemudian penyelidikan, kemudian saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan, jadi sudah ada tersangkanya ya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 15 Mei 2023

Ali tidak menyebutkan secara langsung siapa tersangka dalam kasus ini, namun mengisyaratkan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah mantan Kepala Kantor Pelayanan Utama (Kakanwil) Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.

"Identitasnya belum bisa kami sebutkan, tapi yang pasti oknum Bea Cukai Makassar," ujarnya.

Baca Juga: Polresta Bandung Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Nama Andhi Pramono mulai dikenal netizen setelah foto-foto rumah mewahnya di komplek Legenda Wisata Cibubur dan gaya hidup mewah putrinya tersebar di media sosial.

KPK juga mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan informasi mengenai Andhi Pramono dari berbagai sumber, termasuk media sosial.

Berdasarkan laporan tersebut, KPK kemudian memanggil Andhi Pramono pada Selasa, 14 Maret 2023 untuk mengklarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Pemeriksaan LHKPN tersebut kemudian berlanjut hingga naik ke tahap penyidikan pada Rabu 15 Mei 2023 dan akhirnya Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi ***

Editor: Ryan Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x