Kepada petugas RJ mengaku terpaksa meminjang uang untuk menutupi kehilangan barang yang kerap terjadi di swalayan.
"Barang di swalayan sering hilang karena dicuri. Sehingga untuk menutupi ganti ruginya saya meminjam uang secara online. Hilangnya barang sangat sering. Saya harus bertanggung jawab sebagai kepala toko. Sehingga saya terus menerus melakukan pinjaman," ucap RJ dengan suara pilu.
Baca Juga: 5 Cara Merawat Tanaman Hias Bonsai Agar Panjang Umur dan Tumbuh Sempurna
Ditambahkan Hario, pelaku sempat menggunakan uang hasil membobol brankas Alfamart untuk melunasi utangnya.
Sementara barang bukti yang diamankan selain uang tunai Rp 26 juta juga ratusan bungkus rokok dan CCTV yang dirusak serta sepeda motor.
Pelaku bisa dijerat pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman pidana kurungan selama tujuh tahun.
Baca Juga: Alhamdulillah, Pendakian ke Gunung Bromo Akan Dibuka Kembali 1 Oktober. Ini Dia Syaratnya