Ganti Barang yang Sering Hilang, RJ Nekat Bobolo Brankas Toko Tempatnya Bekerja

- 22 September 2020, 15:59 WIB
Pembobol brankas toko swalayan
Pembobol brankas toko swalayan /Septian Danardi/

GALAMEDIA - Akibat gelap mata ditagih utang kepala toko sebuah swalayan di Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya, nekat membobol tempatnya bekerja, Senin 21 September 2020.

Pelaku RJ (30) warga Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya terlilit utang secara online sehingga untuk menutupi utangnya itu, pelaku menggondol uang dan Rokok sebesar Rp 60 juta rupiah.

"Pelaku sudah kami amankan kurang dari 24 jam. Pengungkapan ini setelah adanya laporan pembobolan brangkas dan rokok. Lalu mengarah kepada Kepala Swalayan," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prastyo Seno, usai gelar perkara di halaman Mako Polres Tasikmalaya, Selasa 22 September 2020.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Makin Tinggi, Pemkab Garut Kembali Berlakukan WFH dan WFO

RJ sendiri bekerja sebagai kepala toko swalayan dan sudah bekerja selama sembilan tahun. Dirinya bingung dan gelap mata karena terus-terusan ditagih. Dirinya memiliki utang pinjaman sebanyak Rp 50 juta rupiah melalui situs pinjaman online.

"Karena terdesak utang, pelaku nekat maling uang di brankas. Dan uang tersebut mau digunakan untuk bayar utangnya," katanya.

Peristiwa pembobolan tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh pelaku RJ. Dia melaporkan kejadian pencurian di Alfamart Sukarame yang dipimpinnya.

Baca Juga: Istana Murka, Tatler Hapus Pernyataan yang Memicu Kemarahan Kate Middleton dan Pangeran William

"Pelaku RJ melaporkan adanya pencurian di Alfamart Sukarame ke Polsek Sukarame. Sehingga petugas melakukan penyelidikan," katanya.

Kepada petugas RJ mengaku terpaksa meminjang uang untuk menutupi kehilangan barang yang kerap terjadi di swalayan.

"Barang di swalayan sering hilang karena dicuri. Sehingga untuk menutupi ganti ruginya saya meminjam uang secara online. Hilangnya barang sangat sering. Saya harus bertanggung jawab sebagai kepala toko. Sehingga saya terus menerus melakukan pinjaman," ucap RJ dengan suara pilu.

Baca Juga: 5 Cara Merawat Tanaman Hias Bonsai Agar Panjang Umur dan Tumbuh Sempurna

Ditambahkan Hario, pelaku sempat menggunakan uang hasil membobol brankas Alfamart untuk melunasi utangnya.

Sementara barang bukti yang diamankan selain uang tunai Rp 26 juta juga ratusan bungkus rokok dan CCTV yang dirusak serta sepeda motor.

Pelaku bisa dijerat pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman pidana kurungan selama tujuh tahun.

Baca Juga: Alhamdulillah, Pendakian ke Gunung Bromo Akan Dibuka Kembali 1 Oktober. Ini Dia Syaratnya

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x