Kasus Covid-19 Makin Tinggi, Pemkab Garut Kembali Berlakukan WFH dan WFO

- 22 September 2020, 15:49 WIB
-Kepala BKD Kabupaten Garut, Didit Fajar Putradi, memberikan keterangan di Kantor BKD Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kabupaten Garut, Selasa 22 September 2020.
-Kepala BKD Kabupaten Garut, Didit Fajar Putradi, memberikan keterangan di Kantor BKD Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kabupaten Garut, Selasa 22 September 2020. /Agus Somantri/

 


GALAMEDIA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut berlakukan bekerja dari rumah (WFH-Work From Home) dan kerja dari kantor (WFO-Work From Office) bagi 14 ribu lebih ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemkab Garut, sejak Senin 21 September 2020.

Pemberlakuan itu diterapkan menyusul semakin terus melonjaknya kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Garut dalam beberapa hari terakhir ini. Bupati Garut memberikan arahan kepada ASN yang ada di wilayah Kabupaten Garut untuk memedomani Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 67 th 2020 tanggal 4 september 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Baca Juga: Istana Murka, Tatler Hapus Pernyataan yang Memicu Kemarahan Kate Middleton dan Pangeran William

Menurut Kepala BKD (Badan Kepegawaian dan Diklat) Kabupaten Garut, Didit Fajar Putradi, surat edaran ini menjadi pendukung Surat Edaran Bupati Garut Nomor : 188.34/2300/BKD tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, yang mulai berlaku sejak tanggal 5 Juni 2020.

"Namun bedanya adalah Surat Edaran No.67 tahun 2020 menegaskan kepada zonasi wilayah ASN bekerja," ujarnya, Selasa 22 September 2020.

Didit menyebutkan, untuk daerah yang tidak terdampak, ASN diperbolehkan bekerja ke kantor 100 persen. Sedangkan bagi yang terdampak, hanya diperbolehkan 25 persen yang masuk ke kantor, atau maksimal 75 persen.

Baca Juga: 5 Cara Merawat Tanaman Hias Bonsai Agar Panjang Umur dan Tumbuh Sempurna

"Untuk pengisian absen ASN sudah diatur di surat edaran sebelumnya," ucapnya.

Didit menuturkan, untuk ASN yang bekerja di kantor sudah tidak lagi menggunakan fingerprint, akan tetapi menggunakan sensor iris mata atau iris wajah. Sedangkan untuk ASN yang bekerja dari rumah, ada dua syarat yang perlu diperhatikan oleh ASN.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x