Polisi Ungkap Peningkatan Jumlah Korban Jiwa Kecelakaan Lalu Lintas pada Penerapan PSBB Jilid II

- 2 Oktober 2020, 15:13 WIB
Ilustrasi kecelakaan.*
Ilustrasi kecelakaan.* /PIXABAY


GALAMEDIA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkapkan jumlah korban tewas kecelakaan lalu lintas meningkat 40 persen selama dua pekan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jilid II.

Tercatat ada 14 korban, meningkat dibandingkan saat penerapan PSBB transisi yang berjumlah 10 orang.

"Jumlah korban meninggal dunia sebanyak 14 orang pada PSBB ketat," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat 2 Oktober 2020.

Baca Juga: KAMI Diancam Moeldoko, Din Syamsuddin Tampar Balik: Kami Bukan Kumpulan Orang-orang Pengecut!

Sambodo pun ungkap peningkatan angka kecelakaan lalu lintas meski volume kendaraan justru turun hingga 24,5 persen selama PSBB jilid II ini.

"Walaupun volume kendaraan turun, ada peningkatan angka kecelakaan menjadi 169 kejadian," katanya.

Dari jumlah itu, kata Sambodo, sebanyak 75 persen adalah kecelakaan sepeda motor. Penyebabnya, sebagian besar karena kelalaian pengemudi, mulai dari mengantuk hingga kehilangan konsentrasi.

Peningkatan angka kecelakaan itu juga diduga lantaran pengendara motor memacu kendaraannya dalam kondisi jalanan yang lebih lancar.

"Jadi tingkat fatalitasnya juga lebih tinggi hingga banyak terjadi kecelakaan," ujarnya.

Baca Juga: Donald Trump dan Istri Positif Covid-19, Dokter Gedung Putih Ungkap Kelangsungan Tugas Kepresidenan

Di sisi lain, jumlah pelanggaran lalu lintas juga tercatat meningkat 6,43 persen atau sebanyak 23.316 pelanggaran.

Pemerintah provinsi DKI Jakarta diketahui kembali menerapkan PSBB pada 14 September lalu. Usai dua pekan berjalan, PSBB diperpanjang mulai 28 September hingga 10 Oktober mendatang.

Kebijakan PSBB itu mengatur tentang ketentuan penggunaan sepeda motor dan mobil.

Selain itu, kebijakan ganjil genap juga ditiadakan selama penerapan PSBB.

Sistem Ganjil genap di DKI telah ditiadakan mulai 15 Maret 2020 dan terus mengalami masa perpanjangan, hingga diaktifkan kembali pada 3 Agustus 2020. Peniadaan ganjil genap merupakan salah satu langkah menekan penyebaran virus Corona.

Sejak 3 Agustus atau awal penerapan kembali sistem ganjil genap, jumlah kasus positif covid-19 di DKI justru semakin meningkat.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x