GALAMEDIA - Surat Izin Mengemudi (SIM) anda sudah habis masa berlakuknya? Segera perpanjang.
Jika ingin memperpanjang masa berlaku SIM, anda bisa mendatangi mobil SIM Keliling. Karena di Polrestabes Bandung khusus untuk pembuatan SIM baru.
Berikut lokasi dan persyaratan SIM keliling online Satlantas Polrestabes Bandung:
Mobile 1
BTM Cicadas
Jalan Ibrahim Adjie
Mobile 2
Lucky Square
Jalan Terusan Jakarta
Gerai SIM Online
Festival Citylink
Senin - Minggu Pukul 08.00-12.00 WIB
Baca Juga: Mengharukan: Maskot Arsenal Dirumahkan, Mesut Ozil Tawarkan Talangi Gajinya
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan H - 14 sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
Baca Juga: TikTok Ajak Kreator Berbagi Konten Edukasi dalam Kompetisi #TikTokPintar
7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari senin s/d sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***