Tekan Penyebaran Covid-19, Kota Bandung akan Terapkan PSBRT

- 6 Oktober 2020, 19:06 WIB
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna saat meninjau persiapan penerapan PSBRT di RW 03 Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Selasa (6 Oktober).*
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna saat meninjau persiapan penerapan PSBRT di RW 03 Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Selasa (6 Oktober).* /


GALAMEDIA -  Menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Rukun Tetangga (PSBRT). Aturan ini hanya diterapkan di lingkungan Rukun Warga (RW) yang ada warganya positif Covid-19.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna saat meninjau kesiapan penerapan PSBRT di RW O3 Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Selasa (6 Oktober 2020).

Ema mengatakan, PSBRT diterapkan di lokasi berskala kecil dan juga tergantung pada kondisi wilayahnya.

“Pendekatannya kepada lokasi yang lebih kecil, tidak langsung seluruh wilayah satu kelurahan. Karena di kelurahan ini saja misalnya, dari 10 RW, hanya ada 2 RW yang ada kasus positif aktifnya, masa sisanya harus kita blok. Jadi hanya di RW itu saja. Dan di RW itu hanya di RT itu saja. Tidak semua RW," katanya.

Sebelum menerapkan PSBRT, lanjut Ema yang juga Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Bandung, jajaran kewilayahan dan masyarakat  sudah paham tentang PSBRT.

Dalam pengendalian di wilayah, ia berharap masyarakat kompak dan jika menerapkan PSBRT maka terdapat beberapa ruas jalan yang ditutup.

“Nanti akan ada jalan yang kita blok dan pengendaliannya sangat ketat," tuturnya.

Ema menuturkan, di RW 03 ada satu warga yang terpapar dan sedang melakukan isolasi mandiri. Warga tersebut tinggal bersama 6 orang lainnya yang sudah menjalani swab test dan hasilnya negatif semua.

Ema mengapresiasi sikap warga di RW 03 yang langsung membloking jalan. Tidak ada warga yang keberatan, semua menghilangkan kepentingan ego pribadi dan melalui kesepakatan bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Menurut Ema, penerapan PSBRT perlu regulasi yang jelas yakni berdasarkan keputusan Wali Kota Bandung. Dari 151 kelurahan di Kota Bandung, saat ini sekitar 58 sampai 59 kelurahan yang terpapar Covid-19.

“Berarti ada sekitar 90 sekian yang di kelurahan, tidak ada positif aktif. Nanti kalau masih ada positif aktifnya, kita ajukan ke pak wali untuk memberlakukan PSBRT,” tuturnya.

Kelurahan yang terkonfirmasi paparan positif aktif di antaranya Kelurahan Cijerah sebanyak 16 orang, Cisaranten Kulon (10 orang), dan Ledeng (6 orang). Sedangkan wilayah yang tidak ada kasus positif aktif adalah, Kecamatan Bandung Wetan, Kecamatan Babakan Ciparay, dan Kecamatan Cibiru.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x