Polri Pastikan Bakal Tindak Tegas Pengunjuk Rasa UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

- 7 Oktober 2020, 08:14 WIB
Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi melakukan long march saat aksi unjuk rasa di Jalan Layang Pasopati, Kota Bandung, Selasa (7/10/2020). Dalam aksinya, Mahasiswa menolak pengesahan undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law. 
Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi melakukan long march saat aksi unjuk rasa di Jalan Layang Pasopati, Kota Bandung, Selasa (7/10/2020). Dalam aksinya, Mahasiswa menolak pengesahan undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law.  /Sutanto/

GALAMEDIA - Polri menegaskan akan mengambil tindakan tegas saat menghadapi unjuk rasa terhadap UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI. Hal itu sesuai dengan Surat Telegram Kapolri bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 bertanggal 2 Oktober 2020.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan telegram itu secara jelas memberi arahan agar personel kepolisian dapat melakukan tindakan pencegahan unjuk rasa dalam kondisi mewabahnya Covid-19 dengan deteksi dini.

"Di dalam telegram itu adalah arahan sehingga wilayah tidak ada ragu-ragu lagi dalam mengambil tindakan di lapangan. Sudah ada rambu-rambu-nya jelas," tegasnya seperti dikutip galamedia dari Antara.

Baca Juga: Peristiwa 7 Oktober: Meninggalnya Bung Tomo dan Perang Afganistan yang Menewaskan 30 Ribu Sipil

Meski berupaya mencegah terjadinya unjuk rasa, Awi menekankan terdapat perintah juga agar Polda-Polda membuat rencana pengamanan sesuai Perkap Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Massa, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Protap Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Anarkis, apabila terjadi unjuk rasa.

"Jadi kami tetap melayani walaupun di atas disampaikan kami tidak melayani perizinan terkait demo," tuturnya.

Adapun telegram yang diterbitkan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis itu mendapat sorotan lantaran mengarahkan jajaran agar secara tegas tidak memberikan izin unjuk rasa dan kegiatan yang menimbulkan keramaian massa.

Baca Juga: Joe Biden Ogah Debat Jika Trump Masih Positif Covid-19, Panitia Sediakan Kaca Pembatas

Walaupun arahan untuk mencegah, meredam, dan mengalihkan unjuk rasa kelompok buruh itu untuk kepentingan pencegahan penyebaran Covid-19.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x